Sosialisasi KPU tentang tahapan Pilkada serentak 2024. |
Ali Syaifa AS selaku ketua KPU Kota Bekasi menegaskan beberapa garis besar yang melatarbelakangi kegiatan ini, diantaranya menjadi ajang silahturahmi bagi jurnalis untuk bersama-sama dalam mengawal proses dan melaksanakan tahapan pilkada serentak Kota Bekasi.
Ali memaparkan Pilkada merupakan kedaulatan bersama bagi seluruh Rakyat Indonesia. Dalam arti bahwa pemilu itu adalah perwujudan dari penegakan kedaulatan rakyat. Oleh karenanya, seluruh aktifitas pemilu harus selalu berpayung pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Seluruh rumusan regulasi, dan proses hukum jika ditaati akan mengarah pada kedaulatan rakyat," katanya.
Ali berharap Pilkada serentak pada periode tahun 2024 ini dapat menjadi sebuah Hajat Besar bagi seluruh Warga Kota Bekasi.
Sementara Nara sumber Mantan Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi, menyampaikan, "KPU akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten dan Kota. Untuk pemilih potensial Pilkada sendiri mencapai 207,11 juta jiwa."
Untuk proses Pilkada serentak sendiri juga memiliki tahapan diantaranya sebagai berikut :
1. Persiapan atau Perencanaaan Program dan Anggaran.
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara tahapan pemilihan.
4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS.
5. Pembentukan panitia.
6. Pelaksaan pemungutan suara.
Sementara M. Agung Dharmajaya selaku Wakil Ketua Dewan Pers dan juga Narasumber menjabarkan secara detail perihal pentingnya peran media dalam mengawal pelaksanaan Pilkada 2024. Garis besar yaitu pers adalah pilar keempat demokratif, dan Independensi pers dalam Pilkada. (Mr. Y)