Konferensi pers Pemkot Bekasi terkait PLTSa, Jumat (21/6/2024). |
Sejak kepemimpinan Pj. Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap, menyatakan bahwa mereka diperintahkan untuk melakukan review.
Pada tanggal 9 Juni 2023, pemenang lelang telah diumumkan melalui koran dan situs web Bekasikota.go.id. "Kita mengumumkan pemenang lelang PLTSa dari EEI, MHE, HDI, dan XHE melalui website dan koran, sesuai prosedur," ucap Bilang.
Namun, ketika pemenangnya ditetapkan secara resmi, Pj. Walikota Bekasi memerintahkan OPD terkait untuk melakukan judicial review terkait proses lelang dan dampak lingkungan bagi warga.
"Kami langsung melakukan audiensi dengan instansi terkait, seperti Mendagri, KPK, dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PLTsa," ungkapnya.
Dari situ, terungkap bahwa ada aturan yang bertentangan dengan aturan Kemendagri. Aturan Walikota tentang proses lelang PLTSa dianggap melanggar peraturan pusat.
"Peraturan Walikota tentang proses lelang PLTSa dianggap bertentangan dengan peraturan Kemendagri tentang administrasi pemerintahan yang berpotensi menimbulkan korupsi. Oleh karena itu, Pj. Walikota Bekasi memerintahkan pembatalan pemenangnya dan pemilihan ulang," tegas Bilang, yang saat ini menjabat sebagai Sekdis Disdamkarmat Kota Bekasi.
Sementara itu, Baskoro, Ketua LINAP (Lembaga Investigasi Anggaran Publik), menyatakan bahwa Pj. Walikota Bekasi telah tepat dalam membatalkan proyek ini karena tidak sesuai dengan aturan, seperti persyaratan lahan 5 hektar bagi pemenang lelang PSEL.
"Menurut investigasi Linap, peserta lelang tersebut tidak memenuhi syarat dalam menyiapkan lahan 5 hektar," tegas Baskoro.
Kami sangat mengapresiasi keputusan Pj. Walikota Bekasi untuk membatalkan proses pemenang lelang. Namun, kami masih belum mendapatkan alasan pembatalan, apakah itu karena kesalahan dalam proses lelang atau masalah dengan pemenang lelang," tanya Baskoro. (Mr. Y)