tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Tentang Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu di Kota Bekasi, Ini Harapan Bawaslu

 

Bawaslu dan awak media.
BEKASI SELATAN, Bekasicyber.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi anggap Pemilu 2024 berjalan kondusif. Bawaslu juga mengevaluasi perhelatan Pemilu pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2024 pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kota/Kab. bertugas mengawasi proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

Seperti diketahui, KPU Kota Bekasi telah menetapan perolehan kursi partai politik pada 28 Mei 2024. Maka dari itu Bawaslu melaporkan hasil pengawasan terkait Pemilu pada bulan Februari 2024.

Choirunnisa Marzoeki selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bekasi mengatakan bahwa selama pengawasan proses penetapan hasil Pemilu 2024 anggota DPRD Kota Bekasi, ada sejumlah dinamika yang mewarnai tahapan ini. 

"Diantaranya yaitu Pemungutan Suara Lanjutan sejumlah 24, penghitungan Suara lanjutan di 2 TPS yaitu di Kecamatan Bekasi Timur," ucapnya dalam press rilis, Senin (10/06/24).

Dirinya menyebut, Bawaslu Kota Bekasi juga memproses laporan pelanggaran administrasi sebanyak 5 laporan yang diputus bersalah yang melibatkan penyelenggaran pemilu yaitu KPU Kota Bekasi, dan 4 PPK yaitu Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medansatria dan Bekasi Utara.

"Dan juga terdapat 3 perkara Perselisihan Hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dua perkara berakhir dalam putusan dismissal atau perkara tidak dilanjutkan kepersidangan pemeriksaan materi gugatan. Satu perkara putusan akhir dgn amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Choirunnisa.

Melihat tersebut, Lanjut Kaka Nisa sapaan akrabnya, Bawaslu Kota Bekasi memiliki pandangan keseluruhan bahwa secara umum Pemilu 2034 berjalan dengan baik dan banyak masyarakat berani melaporkan dugaan kecurangan di Bawaslu.

Maka dari itu, Bawaslu Kota Bekasi mengharapkan KPU sebagai pihak penyelenggara untuk kedepannya tidak melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar tidak terjadi kembali pelanggaran administrasi.

"Untuk menyambut Pilkada, Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan berbagai macam pencegahan, salah satunya yaitu Penandatanganan pakta integritas oleh ASN dan Pegawai pemerintah Kota Bekasi," tegas Choirunnisa. (Mr. Y)