IH saat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. |
Tersangka IH, sebelumnya tidak ditahan oleh Penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Saat diperiksa oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang didampingi Penasehat hukumnya, Bambang Sunaryo, ketika diminta komentarnya terkait penahan Kliennya IH mengatakan, “Tidak ada komentar, apa komentari, ujarnya.
Perbuatan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan tersangka IH atas laporan
Polisi dari berbagai pihak, pedagang, sub kontraktor dan lainnya dan bahkan laporan polisi dari mantan karyawannya sendiri sebagai Direktur Operasional. IH dipersangkakan sesuai pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mangkraknya projek revitalisasi pasar kranji baru antara Pemkot dengan PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) kian kompleks, dari kasus direktur PT. ABB, IH yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan hingga proyek pembangunan Pasar Kranji Baru tidak kunjung rampung atau mangkrak.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya jika dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara dimaksud untuk kemudian dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus. (Mr. Y)