Viral surat pemberhentian Pj Wali Kota Bekasi beredar di media sosial. |
BEKASI SELATAN, Bekasicyber.id - Menyikapi tanggapan jawaban Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi yang menganggap Hoax tentang ramainya soal penggalan Surat Pemberhentian Pj Wali Kota Bekasi oleh Kemendagri pada tanggal 8 Juli 2024, M. Latif selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) yang juga Ketua DPD Bekasi Raya Organisasi Garda Tipikor Indonesia turut bersuara.
"Terlalu naif ketika seorang pimpinan daerah menjawab pemberitaan berupa adanya data, walau itu sepenggal hanya dengan argumentasi semata. Seharusnya Pj Wali Kota Bekasi menjawab juga dengan data dong," ujar Latif melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, secara logika, Pj Wali Kota Bekasi adalah orang dengan basis keilmuan hukum dari internal Kemendagri, dan data yang tersebar itu adalah juga bocoran dari Kemendagri.
"Itu kan dokumen negara, mana ada yang berani, yang siap untuk memalsukan dokumen negara. Seharusnya dia itu menjawabnya dengan data juga seperti SK perpanjangan jabatannya yang dikeluarkan oleh Kemendagri," ujarnya.
Ia juga menantang Pj Wali Kota Bekasi memberikan klarifikasi kepada masyarakat dengan dasar hukum, dan data. Pasalnya dengan jawaban argumentasi semata malah membuat masyarakat Kota Bekasi kebingungan.
"Buktikan jika itu hoax dengan sebuah data seperti SK Perpanjangan Jabatannya sebagai Pj Wali Kota Bekasi agar terang benderang, jangan malah seakan membuat masyarakat menjadi bingung. Jangan-jangan memang betul masa jabatannya sudah habis Jumat (5/7/2024) kemarin," tukasnya.
Latif meyakini, Pj Wali Kota Bekasi belum memiliki SK perpanjangan jabatan, karenanya keluarlah surat pemberhentian tersebut.
"Pj Wali Kota Bekasi harus bersikap kesatria. Jika surat pemberhentian itu benar adanya beliau harus menjadi seorang ksatria, beliau datang dengan baik-baik, jadi kembali pun harus baik-baik, kalo perlu kita kasih tiket buat kembali ke kampungnya agar terlihat support atas kepemimpinannya," pungkasnya. (Mr. Y)