Asda 1 Lontong Ambarita. |
Ia memperingatkan bahwa ASN yang terlibat dalam politik praktis akan menghadapi sanksi tegas.
"ASN harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kami akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar," tegas Lintong saat ditemui pada Selasa (2/7/2024).
Lebih lanjut, Lintong menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada ASN yang terlibat dalam politik praktis terbagi menjadi tiga jenis, mulai dari teguran hingga pemecatan. "Sanksi terberat akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dan dianggap sangat serius," tegas Lintong.
Ia juga menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan partai politik atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Bagi PNS yang ingin ikut kontestasi Pilkada, wajib mengundurkan diri atau mengambil cuti tanpa dibayar.
"Kami ingin memastikan Pilkada 2024 di Kota Bekasi berjalan dengan adil dan demokratis. Netralitas ASN adalah kunci untuk mencapai hal tersebut," pungkas Lintong. (Mr. Y)
Adapun bentuk sanksi yang dijelaskan oleh Lintong adalah sebagai berikut:
1. Sanksi Teguran: Diberikan sebagai peringatan awal bagi ASN yang melanggar aturan netralitas.
2. Sanksi Penurunan Jabatan: Diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dan dianggap serius.
3. Sanksi Pemecatan: Sanksi terberat diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dan dianggap sangat serius.