tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kejari Pastikan Dirut Pengelola Pasar Kranji Sudah Dipenjara

 

Direktur Utama PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengelola pembangunan Pasar Kranji, IH  saat keluar dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (4/7/2024).
BEKASI SELATAN, Bekasicyber.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memastikan Direktur Utama PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengelola pembangunan Pasar Kranji, IH sudah berada di lokasi tempat penahanan, Rutan Bulakkapal.

Hal ini dikatakan langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yadi Cahyadi. Dirinya membenarkan bahwa saudara IH sudah tersangka dan saat ini berada di Lapas Bulakkapal.

"Waktu tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik ke kejaksaan tersangka dilakukan Penahanan Rutan  lapas Bulak Kapal oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," kata Yadi, Jumat (12/7/2024).

Ia menambahkan kasus tersebut selanjutnya akan di limpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan dan menjadi kewenangan pihak pengadilan.

"Kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, setelah dilimpahkan kepengadilan status penahanannya selanjutnya kewenangan pengadilan," kata Yadi.

Sebelumnya, Direktur Utama PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengelola pembangunan Pasar Kranji, IH akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/7/2024)

Permasalahan ini berawal dari surat Nomor : S.TAP/178/VII/2023/RESKRIM, tertanggal 03 Juli 2023 yang menetapkan IH menjadi tersangka penggelapan.

Dalam permasalahan tersebut, Dirut PT. ABB IH dilaporkan oleh mantan partner kerjasama nya Ruben Timbul Hamonangan terkait kasus dugaan cek bodong yang ditudingkan. Namun informasi yang beredar, permasalahan kasus ini hanya ranah perdata saja, dan sudah dikembalikan kerugiannya. (Mr. Y)