Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024. |
Pada kesempatan itu, dihadiri oleh jajaran stakeholder, mulai dari Pemerintah Kota Bekasi, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, Polres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, KPUD Kota Bekasi Ali Syaifa dan lainnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki memaparkan, Kota Bekasi sendiri memiliki empat dimensi kerawanan pada penyelenggaraan Pemilu.
Adapun empat dimensi kerawanan tersebut, kata dia, yang pertama tentang pelaksanaan pemungutan suara, yang kedua tahapan kampanye.
"Ketiga ajudikasi karena setiap Pemilu Kota Bekasi selalu ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi) dan yang terakhir adalah netralitas ASN dan otoritas penyelenggara,"ungkap wanita yang akrab disapa Nong ini.
Selain itu, kata dia, berkaca pada pengalaman pelaksanaan Pemilu ditahun sebelumnya, Kota Bekasi selalu ada proses pemungutan suara lanjutan bahkan perhitungan suara ulang.
“Ada juga case kekurangan logistik yang akhirnya memang dilakukan pelaksanaan pemungutan suara kelanjutan,” imbuhnya.
Untuk itu kata dia, penting dilakukannya pemetaan kerawanan Pemilu Pilkada 2024 yang bertujuan untuk mengantisipasi dan mempersiapkan pencegahan pelaksanaan Pemilu sedini mungkin.
"Kemudian Pemerintah dan ASN itu tidak boleh terlibat dalam partai politik atau pemilihan kemudian peserta pemilu dan peserta pemilihan taat pada regulasi dan tidak bermain curang tentu juga teman-teman media ikut menyuarakan bersama-sama bahwa politik uang itu bahaya dan tidak baik," ujar Nisa.
"Yang sering muncul itu hoax dan ujaran kebencian karena kita punya pengalaman sampai di putusan pengadilan mudah-mudahan di 2024 tidak terulang," katanya.
Pendaftaran pasangan calon Walikota-Calon Walikota Bekasi di tanggal 22 Agustus 2024, akan ditetapkan tentu kita akan kawal mulai dari verifikasi registrasi bahkan kampanye karena untuk Pilkada kita tidak ada hari liburnya," tandas Nisa. (Mr. Y)