tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Bukan Seminggu, Buat Sertifikat Tanah Di BPN Kota Bekasi Bisa 6 Bulan Hingga 1 Tahun

 

Suasana pelayanan di BPN Kota Bekasi.
BEKASI TIMUR, Bekasicyber.id - Pembuatan sertifikat tanah secara mandiri membutuhkan waktu 14 hari setelah dokumen dan pemeriksaan pengukuran bidang tanah selesai.

Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan bahwa standar waktu proses pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan paling lama 98 hari.

Tetapi, berbeda di BPN Kota Bekasi jika mengajukan pembuatan sertifikat secara mandiri akan memakan waktu yang cukup lama. Meskipun persyaratan sudah lengkap dan diterima oleh petugas.

Salah satu warga, Ahmad Pairudz yang mengajukan pembuatan sertifikat secara mandiri di BPN Kota Bekasi. Mengaku, bahwa hingga masuk ke 6 bulan mengajukan pembuatan serifikat atas tanah orang tuanya tidak kunjung jadi.katanya Minggu (29/09/2029).

Hal itu berbanding terbalik dari pernyataan BPN pusat yang mengatakan paling lama pembuatan sertifikat secara mandiri paling lama 98 hari.

"Tapi di BPN Kota Bekasi sudah 6 bulan sertifikat saya tidak jadi-jadi. Saat saya konfirmasi melalui email milik BPN Kota Bekasi pun tak ada balasan," kata Ahmad sapaan akrabnya yang berkas persyaratannya di terima pada 16 April 2024 di Loket BPN Kota Bekasi.

Dirinya pun menanyakan pada orang lain yang mengajukan sertifikat secara mandiri. Mendengar jawaban dari orang tersebut dirinya kaget karena orang tersebut juga sudah satu tahun baru jadi sertifikatnya.

"Saya ingin BPN Kota Bekasi bisa lebih cepat lagi menerbitkan sertifikat kepada para warga yang mengajukan pembuatan serifikat secara mandiri. Jangan Viral baru cepat Jadinya sertifikat," imbuhnya.

Dirinya meminta kepada Kementerian Agraria untuk menindak tegas BPN Kota Bekasi karena sudah lalai. Serta mempersulit warga masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat secara mandiri dengan mengulur waktu yang cukup lama.

"Ya karena syarat saya sudah lengkap. Saya juga sudah bayar untuk pembuatan sertifikat saya. Tetapi kenapa waktunya sangat lama hingga 6 bulan belum juga jadi sertifikat saya. Menteri Agraria harus pantau Kinerja BPN Kota Bekasi," ungkapnya.

Di ketahui pengurusan sertifikat secara mandiri bisa memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun dan yang menarik jika mengurus sertifikat melalui Notaris bisa cepat tidak sampai 6 bulan.ada apa dengan BPN kota Bekasi? (Mr. Y)