BEKASI SELATAN, Bekasicyber.id - DPP PDI Perjuangan secara tegas melarang kepada anggota DPR RI DPRD provinsi serta DPRD kabupaten kota 2024-2029 agar tidak menggadaikan surat keputusan atau SK wakil rakyat untuk terhutang.
Hal ini tertuang dalam surat No. 6646/INDPP/UX/2024 yang
ditandatangani oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin
Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 13 September 2024.
Dalam isi instruksi menyampaikan Sehubungan dengan telah
dilantiknya Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota hasil Pemilu 2024. DPP
PDI Perjuangan mencermati banyaknya anggota dewan terpilh setelah pelantikan
menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Anggota DPRD.
DPP Partai melarang bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan terhormat, yang seharusnya memberikan cantoh keteladaan untuk tidak berhutang.
Berdasarkan hal tersebut di atas, DPP PDI Perjuangan
menginstruksikan kepada seuruh Anggota DPRD Provisi dan DPRD Kabupaten/Kota
terpilih Pemilu 2024 DILARANG untuk menggadaikan SK Pengangkatan, bagi yang
telah telanjur menggadaikan untuk segera melunasi pinjaman.
Bagi anggota DPRD yang tidas mengindahkan instruksi ini,
maka DPP Patai akan mamberikan sanksi organisasi sesuai dengan Peraturan Partai
dan AD/ART Partai.
Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab sebagai kader Partai. (Mr. Y)