tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pena '98 Kota Bekasi Kecam Keras Pembubaran Ibadah Doa Umat Kristiani

Juru Bicara Perhimpunan Nasional Aktivis '98 (Pena '98) Kota Bekasi, Erfan.
BEKASI SELATAN, Bekasicyber.id - Viral di media sosial salah satu oknum Pejabat ASN di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, melakukan protes kepada tetangga nya sendiri dengan adanya kegiatan Ibadah doa umat kristiani di Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Minggu (22/09/2024).

Juru Bicara Perhimpunan Nasional Aktivis '98 (Pena '98) Kota Bekasi, Erfan mengecam pembubaran aktivitas kegiatan Ibadah Doa umat kristiani dan kami menegaskan beribadah adalah hak setiap orang. Ia meminta kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi dan Pihak kepolisian menindak oknum pelaku pembubaran yang dimana sebagai Pejabat ASN di salah satu Dinas Pemerintah Kota Bekasi agar di tindak tegas supaya tidak ada hal serupa lagi di Kota Bekasi.

Lanjutnya, Ia juga meminta agar alasan belum adanya izin tak jadi pembenaran atas peristiwa pembubaran tersebut.

"Menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan Ibadah Doa, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain atau pun melakukan persekusi merupakan pelanggaran hukum," ujar Erfan yang Juga Mantan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Forum Kota (Forkot) Tahun 1998, Minggu (22/9/2024).

"Sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut," tegasnya.

Kami menegaskan, konstitusi memberikan jaminan kebebasan beribadah kepada seluruh warga negara Indonesia.

"Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu, adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah kota bekasi dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan atas pelaksanaan hak orang beribadah tersebut," kata Erfan.

Sehingga menurutnya, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan pembubaran orang yang tengah melakukan ibadah.

"Pertama, ibadah yang dilakukan umat beragama apa pun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormatinya dengan tidak mengganggu dan tidak menghalanginya, atau bahkan membubarkannya," ujar Erfan.

"Kedua, jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut," jelasnya.

Menjamin hak atas kebebasan beribadah adalah kewajiban konstitusional negara, termasuk kewajiban Pemerintah Kota Bekasi.," tutupnya. (Mr. Y)