NASIONAL, Bekasicyber.ID - Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumut tegas menolak segala bentuk tindakan Intoleran yang di lakukan oleh siapapun dan kepada agama apapun yang diakui di NKRI.
Viralnya video Ratu Entok membuat gaduh masyarakat, hingga dilaporkan ke Polisi oleh PBB DPD Sumut di Polda Sumatera Utara, Jumat (4/10/2024) malam.
Waka IV PBB DPD Sumut, Roy Desman Nainggolan didampingi BPH PBB DPD Sumut melaporkan Ratu Entok dengan nomor STTPL. B/1380/X/2024/SPKT/Polda Sumut, Jumat (4/10/2024).
Laporan yang diterima oleh Polda Sumur tersebut atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 156 KUHP.
Ketua PBB Sumut, Ronal Gomar Purba didampingi Sekertaris Anntonius Simamora, Bendahara Aldmoro Siregar dan DPC Deli Serdang Musa Silalahi mengimbau, masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial agar nantinya tidak melanggar hukum. Beliau mengatakan belum mengetahui motif pembuatan video Ratu entok itu.
“Makanya dilaporkan, biar kita tau misinya, apakah sengaja untuk buat gaduh, atau ada yang sengaja mensuport dengan misi tertentu,” kata Gomar.
Gomar berharap, polisi dalam hal ini Polda Sumut dan jajarannya tetap waspada kepada orang atau kelompok tertentu yang memakai isu sara untuk menciptakan kondisi ruwet dan membuat kegaduhan.
Sehingga masyarakat tidak terprovokasi, damai dengan keberagaman yang telah menjadi budaya indonesia untuk maju dan makmur.
“Kita berharap, agar Polisi lebih waspada terhadap tindakan oknum maupun kelompok tertentu, yang sengaja membuat gaduh dengan memakai isu sara menciptakan kondisi ruwet, mengingat Pilkada serentak sudah semakin dekat”, ungkap Gomar.
Menurut ketua PBB DPD Sumut video Ratu entok kini sudah banyak di posting oleh banyak orang, sehingga tetap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Sekalipun video sudah di hapus tetap saja buat gaduh, karena sudah di posting banyak orang," sebutnya.
Gomar mengatakan isu sarah sangat sensitif mengganggu kehidupan masyarakat. harus dibuat efek jera.
“Pemuda batak bersatu sangat anti intoleran, mari kita semua masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial, mari kita hidup bersama dalam keberagaman sesuai dengan semboyan Pancasila Bhinneka Tunggal Ika," sebutnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin (7/10/2024).
Hadi mengatakan dalam pekan ini, penyidik melakukan pemanggilan kepada terlapor Ratu Entok untuk dimintai klarifikasi dan keterangan dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi terkait kasus tersebut, dan mempercayakan segala proses kepada pihak kepolisian.
Dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram itu dinilai telah menyingung dan melukai hati Umat Kristiani, sehingga kasusnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumut. Salah satu laporan itu STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
"Tentu, setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur secara profesional," kata Hadi.
Saat melaporkan, Roy Desman Nainggolan didukung jajaran PBB dengan turut hadir di Polda Sumut.
Dari DPD Sumut Juga Hadir Jajaran KSB
1.Juli Br. Hombing (Wasekda)
2.Riris Br. Manalu (Waben)
3.Roy nainggolan (Waka)
4.Wesly siagian (Waka)
5.Rudi limbong (Waka)
6.Mutiara Br. Sianipar (Waben)
7.Aldo Hasibuan (provos PBB)
8.Rudi sihombing (provos PBB)
9.Marthin siregar (provos PBB)
10.Marco simanjuntak (Provos PBB)
11.Imanuel limbong (Humas)
12.Badan Perbantuan Hukum
13.Ecco Sibarani Biro Kesehatan
14. Ketua PBB Deliserdang, Musa Silalahi
15. PAC Lubuk Pakam, Doni Parhusip
16. PAC Tanjung Morawa, Serevina Br Sihite Reynold Huta uruk, Edison Manurung, Rudi Sianturi
17. Perwakilan DPC Binjai, Efendi Rumahorbo, Charles Simamora, Mang