Alat berat menertibkan bangunan liar di Pondokgede. |
Ada sekitar 12 bangunan permanen berbentuk rumah toko (ruko) dirobohkan Tanpa perlawanan dari pengelolanya.
"Bangunan itu berdiri di atas lahan Pemkot, dan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron.
Menurut Dzikron, lahan tersebut akan diperuntukan untuk Kantor Pemadam Kebakaran Wilayah Pondokgede.
"Kami kerjakan sesuai aturan. Melalui surat pemberitahuan dan peringatan sebanyak 3 kali dan Hari ini kita eksekusi," pungkas Dzikron.
Tindak pembongkaran ini, kata Dzikron, sebagai bentuk tindak tegas Pemkot Bekasi untuk menerapkan kedisiplinan kepada warga mengenai perizinan dan administratif, agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Serta penerapan dan penetapan tata ruang kota. (Mr. Y)