MEDANSATRIA, Bekasicyber.id - Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang gratis oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru menjadi ladang pungutan liar (pungli) di kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria.
Lurah Medansatria, Wawan Hermawan, saat dikonfirmasi media ini mengatakan program PTSL di wilayah Medansatria hanya bisa terserap 500 bidang sesuai data yang di terima dari warga.
Menurut Wawan, dari jumlah 500 bidang ini terbagi di 5 RW dari RW 01 hingga RW 05 dengan biaya Rp150 ribu per bidang sesuai aturan dari 3 Menteri.
"Petugas yang ditugaskan untuk mengumpulkan berkas mensosialisasikan biaya PTSL hanya Rp 150 ribu, dan itu biaya akan dikirim langsung oleh warga ke rekening yang sudah kita siapkan," ucap Wawan, Senin (04/10/2024).
"Iya memang biaya pengurusan sertifikat PTSL hanya 150 ribu dan ini akan dimasukkan ke rekening yang sudah kita siapkan," terang Wawan.
Namun pada kenyataannya berbeda dengan pernyataan dari salah seorang warga sebut saja ( Mr X) yang mengatakan berkas PTSL udah diserahkan dari bulan September lalu.
Namun pada saat berkas diserahkan ke petugas, tidak pernah ada sosialisasi dari petugas besaran biaya yang dikeluarkan oleh warga untuk mengurus sertifikat tersebut.
"Tidak ada pemberitahuan dari petugas besaran biaya yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat PTSL Nanti setelah sertifikat selesai dan dibagikan ke warga baru bisa dibayarkan," ungkap Mr X.
Dari pantauan media ini jika pengurusan sertifikat dikenakan biaya Rp 150 ribu per bidang dikali 500 bidang jumlah 75 juta. Pertanyaannya siapa yang menanggulangi biaya tersebut dan kenapa harus tunggu selesai dulu sertifikatnya baru dimintai ke warga biayanya.
Ada dugaan bahwa biaya tersebut dipungut dari warga menunggu selesai dulu sertifikatnya, untuk menutupi agar petugas leluasa untuk menagih besaran biaya melebihi aturan. (Mr. Y)