![]() |
Amnesti bagi narapidana. Foto: Ilustrasi. |
Bekasicyber.id, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan amnesti terhadap 19 ribu narapidana (napi) ditargetkan untuk diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, dan juga sebelum pengumuman pemberian remisi kepada narapidana lainnya.
Dia mengatakan awalnya pemerintah berencana untuk memberikan
remisi terhadap 44 ribu narapidana. Namun, angka tersebut turun menjadi 19 ribu
narapidana setelah pihaknya melakukan verifikasi dan asesmen kembali.
"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus
penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria," kata Supratman saat rapat
dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa angka 19 ribu
narapidana yang akan mendapatkan remisi juga belum pasti. Karena, kata dia,
pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa pemerintah juga menampung
aspirasi terkait pemberian amnesti, termasuk usulan yang disampaikan oleh
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua soal kelompok kriminal bersenjata
(KKB). Menurut dia, usulan amnesti itu pun akan disampaikan kepada Presiden.
"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada
pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa
amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," tutur dia.
Menurut dia, pemerintah sebelumnya pun sudah memberikan
amnesti kepada seluruh orang yang sempat terlibat separatisme di Aceh pada
waktu silam. Sehingga, dia menilai pemberian amnesti kepada orang-orang yang
terlibat KKB, bukan suatu hal yang tidak mungkin.