![]() |
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin saat melakukan peninjauan uji kompetensi calon PPPK di Kabupaten Bekasi. |
Bekasicyber.ID, TAMBUN SELATAN – Sebanyak 9.051
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bekasi akan diambil sumpah/janji pada Rabu, 26 Maret 2025. Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi
tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan pelantikan tahap I, yang rencananya
akan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Bandung.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyatakan
bahwa para PPPK yang akan diambil sumpah/janji berasal dari formasi tahun 2024
dengan jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
"Pengambilan sumpah/janji PPPK hari Rabu mendatang
sudah kami persiapkan, mudah-mudahan berjalan lancar. Informasinya, Kepala BKN
Kanreg III juga akan hadir," ujarnya saat menghadiri Ramadan Festival 4.0
di Museum Gedung Juang 45, Tambun Selatan, pada Minggu (23/03/2025).
Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang
mempercepat pelantikan PPPK, sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN Pusat. Endin
berharap, setelah tahap I, pelantikan tahap II bisa segera dilakukan agar tidak
ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bekasi sebelum November 2025.
"Karena Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa
Barat yang melantik PPPK dengan jumlah yang cukup besar, kami berharap proses
ini berjalan lancar. Target kami, sebelum November 2025, seluruh pegawai
honorer sudah terselesaikan," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui arahan Presiden Prabowo
Subianto telah menetapkan bahwa pengangkatan PPPK tahap I paling lambat
dilakukan pada Oktober 2025, sesuai kesiapan masing-masing daerah. Kabupaten
Bekasi telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai dan berkoordinasi dengan
Kemenpan RB serta BKN Regional III untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
"Segala persiapan, baik finansial maupun teknis, sudah
kami siapkan. Tidak ada alasan untuk penundaan," kata Endin.
Sementara itu, seleksi PPPK tahap II di Kabupaten Bekasi
diikuti oleh 4.700 pelamar untuk mengisi 1.046 formasi yang tersedia. Bagi yang
tidak lolos seleksi, akan masuk dalam skema PPPK paruh waktu dengan status
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika anggaran memungkinkan, Pemkab Bekasi
akan mengusulkan formasi PPPK penuh waktu kepada Kemenpan RB.
"PPPK paruh waktu tetap diberikan NIP dan berstatus
sebagai ASN. Jika nanti anggaran mencukupi, kami akan mengusulkan formasi
tambahan kepada Kemenpan RB agar mereka bisa menjadi PPPK penuh waktu,"
pungkas Endin Samsudin.
Dengan percepatan pelantikan ini, Pemkab Bekasi berharap
proses pengangkatan PPPK dapat berjalan lancar dan memenuhi target pemerintah
dalam menyelesaikan status tenaga honorer. Langkah ini juga diharapkan dapat
meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi dengan kehadiran
tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang lebih profesional
serta memiliki kepastian status kepegawaian. (jaw)