![]() |
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar. |
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya mengumumkan
kebijakan ini melalui media sosial sebagai langkah untuk meringankan beban
masyarakat. Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW)
Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyatakan bahwa program ini
hadir lebih awal untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi
kewajiban pajaknya.
"Ya, sekarang program pemutihan tersebut hadir lebih
awal. Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, tunggakan dan denda pajaknya dihapuskan
cukup dengan membayar pajak tahun berjalan," ujar Fajar saat ditemui di
Kantor Samsat Cikarang, Kamis (20/3/2025).
Namun, Fajar menjelaskan bahwa terdapat pengecualian dalam
program ini. Penghapusan tunggakan dan denda pajak tidak berlaku untuk kendaraan
baru, kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar, kendaraan yang telah
mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, serta kendaraan yang akan
mutasi ke luar Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, program ini dapat
dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan seterusnya.
"Program ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan
pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai hadiah
Lebaran," kata Fajar.
Fajar menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan
bermotor ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya
tanpa dikenakan denda atau sanksi keterlambatan. Selain membantu pemilik
kendaraan, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak
serta mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di Jawa
Barat.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera
memanfaatkan program ini sebelum batas akhir pada 6 Juni 2025. Setelah periode
program berakhir, pemerintah akan menindak tegas kendaraan yang masih menunggak
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (jaw)