![]() |
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara. |
Bekasicyber.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur
negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan
dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ungkapnya di Istana Merdeka,
Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji
ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan
melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit
TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama
seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing
daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,”
ungkap Presiden.
Presiden Prabowo juga menyebut bahwa THR bagi aparatur
negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17
Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni
2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam
mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden.
Prabowo pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian
dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi
tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai
kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14
persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan
transportasi selama mudik lebaran.
“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan
keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja
diumumkan pada hari kemarin,” tutur Presiden.
Menutup keterangannya, Presiden Prabowo tidak lupa
menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam
menyiapkan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri
PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya
ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit
TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.
Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam menyampaikan keterangan tersebut adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (dn/ant)