![]() |
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam rapat kesiapan pendanaan Pilkada pada Daerah penyelenggara PSU. |
Bekasicyber.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat (7/3/2025) mendatang. Demikian disampaikannya saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
"Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua
daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau
keuangan daerah untuk persiapan PSU. Yang pertama untuk KPU, kemudian yang
kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” kata Ribka, Rabu (5/3/2025).
Hasil laporan itu selanjutnya akan dibahas dalam rapat
dengan Komisi II DPR RI pada Senin (10/3/2025) mendatang. Adapun
daerah yang akan melaksanakan PSU meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Di
tingkat provinsi, ada Provinsi Papua.
Sementara di tingkat kabupaten, ada Kabupaten Siak, Barito
Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang,
Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran,
Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven
Digoel. Sedangkan di tingkat kota, ada Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan PSU di 24
daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada
hari Senin (24/2), dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan
pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh
perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak
menerima 5 perkara lainnya. Dengan
berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310
permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara
menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib
menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK. Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama,
pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten
Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil
suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. (dn/ant)