![]() |
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron saat menerima audiensi dari PCNU Kabupaten Bekasi. |
Bekasicyber.ID, CIKARANG PUSAT – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal ini disampaikan saat menerima audiensi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi di Ruang VIP DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa (11/03/2025).
Ade Sukron menekankan bahwa percepatan Perbup ini sangat
penting agar pesantren yang belum memiliki sekolah formal dapat memperoleh
fasilitasi yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya.
“Pada prinsipnya, kami mendukung percepatan Perbup ini
karena pesantren membutuhkan payung hukum yang jelas. Perda Pondok Pesantren
sudah ada, tetapi pelaksanaannya bergantung pada Perbup yang mengatur
kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar PCNU beraudiensi langsung dengan
Bupati Bekasi guna memastikan proses penerbitan Perbup dapat segera dilakukan.
“Kami siap mendukung penganggaran setelah Perbup ini diterbitkan. Pesantren
harus memiliki program yang didanai oleh pemerintah daerah, bukan sekadar
diundang dalam acara seremonial,” tambahnya.
Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, KH Atok Romli Mustofa,
menegaskan bahwa percepatan Perbup ini menjadi perhatian utama PCNU. Beberapa
poin yang diusulkan dalam audiensi mencakup fasilitasi santri di perguruan
tinggi negeri, optimalisasi usaha mandiri pesantren, serta penguatan pesantren
melalui qiroatul kutub dan tilawah Quran.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah
(RMI) PCNU Kabupaten Bekasi, DR Anas Shafwan Khalid, menyatakan kesiapan
pihaknya untuk terlibat aktif dalam implementasi kebijakan ini.
“Kami berharap dapat menjadi subjek utama dalam berbagai
program pesantren, termasuk pemberian insentif bagi guru ngaji, madrasah,
marbot masjid, dan guru pesantren,” ujarnya.
Dengan adanya dorongan dari DPRD dan PCNU, percepatan
penerbitan Perbup diharapkan dapat segera direalisasikan untuk memastikan
implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berjalan efektif.
Keberadaan Perbup ini tidak hanya memberikan kepastian hukum
bagi pesantren, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mempercepat
pemberian fasilitas, insentif, serta program pemberdayaan pesantren di
Kabupaten Bekasi.
Selain itu, keterlibatan aktif pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya akan memastikan bahwa pesantren mendapatkan dukungan yang berkelanjutan, baik dalam aspek pendidikan, ekonomi, maupun sosial, sehingga perannya sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan nilai-nilai keagamaan dapat semakin diperkuat. (jaw)