![]() |
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. |
Bekasicyber.ID, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025, tertanggal 5 Maret 2025 yang berlaku hingga 14 hari ke depan.
Penetapan status tanggap darurat diumumkan oleh Bupati
Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam rapat koordinasi di Gedung BPBD Kabupaten
Bekasi, Selasa (5/3/2025). Rapat tersebut membahas langkah strategis untuk
menangani dampak bencana dan meminimalisir kerugian.
"Kami akan menggerakkan seluruh sumber daya untuk
membantu masyarakat terdampak serta melakukan pemulihan secepat mungkin. Kami
juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti instruksi pihak
berwenang," ujar Ade Kuswara.
Bupati Bekasi juga menginstruksikan setiap perangkat daerah
untuk menunjuk Liaison Officer (LO) guna memastikan koordinasi efektif antara
pemerintah dan instansi terkait serta membantu masyarakat terdampak.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengerahkan tim tanggap
bencana dari BPBD dan berkoordinasi dengan instansi di tingkat provinsi dan
nasional. Posko bantuan juga didirikan untuk memberikan bantuan darurat.
"Kepedulian dan kerja sama masyarakat serta pemerintah
menjadi kunci dalam penanganan bencana ini," tambah Ade Kuswara.