tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

ASN Bekasi Diingatkan Tepat Masuk Kerja Pasca-Lebaran, Sanksi Menanti yang Bolos

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Bekasicyber.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak absen bekerja usai libur Lebaran. Mereka diharapkan hadir tepat waktu pada hari pertama kerja, Selasa (8/4/2025).  

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang mangkir. Pelanggaran akan dikenai hukuman sesuai peraturan yang berlaku.  

"Jadwal libur dan masuk kerja sudah jelas. Jika ada yang melanggar, sanksi akan diterapkan berdasarkan tingkat pelanggarannya," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (2/4/2025).  

Tri menyatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi akan melakukan verifikasi kehadiran ASN. Data ini nantinya menjadi acuan untuk mengidentifikasi pegawai yang tidak mematuhi aturan.  

"BKPSDM akan mendata ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja. Ini menjadi tanggung jawab mereka," jelasnya.  

Dia menambahkan, durasi libur Lebaran bagi ASN sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan untuk terlambat kembali bekerja.  

"Liburnya sudah lama, harusnya tidak ada alasan untuk telat masuk kerja," pungkasnya.  

Dengan demikian, Pemkot Bekasi ingin memastikan disiplin ASN tetap terjaga pasca-momen Lebaran. (dn)