tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

DLH Klaim Bereskan Persoalan Sampah di Setiap Kecamatan melalui UPTD Secara Intensif

Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait dalam rapat minggon di Ruang KH. R Ma'mun Nawawi, Pemkab Bekasi, Rabu (9/4/2025).

Bekasicyber.ID, CIKARANG PUSAT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengajak 23 kecamatan untuk berkolaborasi secara aktif dalam menangani permasalahan sampah di wilayah masing-masing. Ajakan tersebut disampaikan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dalam rapat minggon kecamatan yang diselenggarakan di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (09/04/2025).

Dalam paparannya, Donny menyampaikan bahwa DLH melalui enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara intensif telah melakukan pengangkutan sampah liar dari seluruh kecamatan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah.

“Jika ditotal, terdapat sekitar 35.000 meter persegi timbunan sampah liar yang tersebar di sembilan desa. Sampah tersebut mayoritas berasal dari aktivitas usaha para pedagang kaki lima, yang volumenya bahkan melebihi jumlah sampah rumah tangga di lingkungan RT,” jelasnya.

Ia menambahkan, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat keterangan pembuangan sampah ke TPA Burangkeng, sehingga menyebabkan pembuangan sampah secara sembarangan, baik di jalan umum maupun ke aliran sungai.

“Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, karena selain berdampak pada lingkungan, juga menciptakan kesan kumuh dan rawan terhadap gangguan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Donny menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada DLH sebagai sektor utama, melainkan memerlukan keterlibatan aktif dari pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, hingga masyarakat. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 85 Tahun 2025, khususnya Pasal 21a, yang mengatur bahwa Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban pada kecamatan memiliki tugas menyusun dan melaksanakan program pembinaan kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3) di wilayahnya, termasuk hingga tingkat RT dan RW.

Sebagai langkah konkret, DLH Kabupaten Bekasi mendorong setiap kecamatan untuk mengoptimalkan peran perangkat wilayah dalam pengawasan dan pengelolaan sampah, serta menyusun strategi pembinaan K3 yang terintegrasi. Sinergi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat.

Dengan adanya kolaborasi yang kuat serta dukungan regulasi yang jelas, DLH berharap permasalahan sampah dapat ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan. Langkah ini juga diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah, menekan praktik pembuangan ilegal, serta menciptakan wilayah Kabupaten Bekasi yang lebih tertata dan layak huni. (jaw)