tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kasus Apartemen Kemang View Memanas, Penghuni Tuding Pengembang Lalai Penuhi Kewajiban

 

Mantan Anggota DPRD Kota Bekasi, Andi Zabidi.
Bekasicyber.ID, BEKASI SELATAN – Masalah properti di Apartemen Kemang View terus memicu ketidaknyamanan penghuni. PT Anugerah Duta Mandiri (ADM) selaku pengembang diduga belum menyerahkan dokumen legalitas administrasi kepada para penghuni, meskipun mereka telah melunasi pembayaran. 

Selain itu, berbagai fasilitas seperti air, listrik, dan area parkir juga bermasalah. Lift yang tidak berfungsi serta unit hunian yang dibangun tidak layak turut memperparah kondisi. 

Andi Zabidi, salah seorang pemilik unit, mengaku telah melunasi pembelian unitnya sejak 2014. Namun, hingga tahun 2025, ia hanya memegang kuitansi sebagai bukti pembayaran tanpa adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau sertifikat kepemilikan. 

"Ini benar-benar penipuan terstruktur. Saat diperiksa, unit saya tidak dilengkapi toilet dan wastafel, serta dindingnya banyak retak. Nyatanya, semua penghuni harus mengeluarkan biaya tambahan agar unit layak huni. Saya hanya pembeli, bukan pemilik, karena tidak diberi sertifikat atau PPJB oleh pengembang. Bayangkan, saya hanya memegang kuitansi pelunasan dan unit yang rusak tidak layak huni," ujar Andi saat ditemui dalam acara halal bihalal warga Apartemen Kemang View, Sabtu (12/4/2025). 

Di kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), Hitler P. Situmorang, menyatakan keprihatinannya atas polemik yang terjadi. 

"Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, setelah P3SRS terbentuk, pengembang wajib menyerahkan tanah bersama, sarana bersama, dan prasarana bersama—seperti balai warga, kantor P3SRS, dan area parkir—dalam waktu 100 hari. Namun, hingga kini, kami selaku pengurus periode kedua tidak melihat realisasi hal tersebut," jelas Hitler. 

"Tidak satu pun penghuni yang memiliki sertifikat. Fasilitas berantakan, dan kami justru mendapat tekanan dari petugas keamanan yang bertindak sewenang-wenang," tambahnya. 

Senada dengan pernyataan Ketua P3SRS, Andi Zabidi—yang juga mantan Ketua DPRD Kota Bekasi—mengungkapkan ketidaknyamanan penghuni. 

"PT ADM jelas seperti mafia properti. Unit tidak layak, pembeli tidak diberi sertifikat, dan fasilitas sangat buruk. Oknum keamanan pun bertindak arogan. Kami dibuat tidak nyaman, seolah dipaksa meninggalkan unit. Tanpa sertifikat, posisi kami lemah, dan pengembang bisa dengan mudah menjual kembali unit ini. Ini praktik mafia," tegas Andi. 

Merespons hal tersebut, para penghuni berencana meminta bantuan Pemerintah Kota Bekasi, DPRD, dan DPR RI. Mereka juga akan melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. (Yan)