![]() |
Mantan Anggota DPRD Kota Bekasi, Andi Zabidi. |
Selain itu, berbagai fasilitas seperti air, listrik, dan
area parkir juga bermasalah. Lift yang tidak berfungsi serta unit hunian yang
dibangun tidak layak turut memperparah kondisi.
Andi Zabidi, salah seorang pemilik unit, mengaku telah
melunasi pembelian unitnya sejak 2014. Namun, hingga tahun 2025, ia hanya
memegang kuitansi sebagai bukti pembayaran tanpa adanya Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB) atau sertifikat kepemilikan.
"Ini benar-benar penipuan terstruktur. Saat diperiksa,
unit saya tidak dilengkapi toilet dan wastafel, serta dindingnya banyak retak.
Nyatanya, semua penghuni harus mengeluarkan biaya tambahan agar unit layak
huni. Saya hanya pembeli, bukan pemilik, karena tidak diberi sertifikat atau
PPJB oleh pengembang. Bayangkan, saya hanya memegang kuitansi pelunasan dan
unit yang rusak tidak layak huni," ujar Andi saat ditemui dalam acara
halal bihalal warga Apartemen Kemang View, Sabtu (12/4/2025).
Di kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Pemilik dan
Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), Hitler P. Situmorang, menyatakan
keprihatinannya atas polemik yang terjadi.
"Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, setelah P3SRS
terbentuk, pengembang wajib menyerahkan tanah bersama, sarana bersama, dan
prasarana bersama—seperti balai warga, kantor P3SRS, dan area parkir—dalam
waktu 100 hari. Namun, hingga kini, kami selaku pengurus periode kedua tidak
melihat realisasi hal tersebut," jelas Hitler.
"Tidak satu pun penghuni yang memiliki sertifikat.
Fasilitas berantakan, dan kami justru mendapat tekanan dari petugas keamanan
yang bertindak sewenang-wenang," tambahnya.
Senada dengan pernyataan Ketua P3SRS, Andi Zabidi—yang juga
mantan Ketua DPRD Kota Bekasi—mengungkapkan ketidaknyamanan penghuni.
"PT ADM jelas seperti mafia properti. Unit tidak layak,
pembeli tidak diberi sertifikat, dan fasilitas sangat buruk. Oknum keamanan pun
bertindak arogan. Kami dibuat tidak nyaman, seolah dipaksa meninggalkan unit.
Tanpa sertifikat, posisi kami lemah, dan pengembang bisa dengan mudah menjual
kembali unit ini. Ini praktik mafia," tegas Andi.
Merespons hal tersebut, para penghuni berencana meminta
bantuan Pemerintah Kota Bekasi, DPRD, dan DPR RI. Mereka juga akan melaporkan
dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. (Yan)