tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Dimulai Mei-Juni 2025, SPMB 2025 di Kota Bekasi Bakal Terapkan Pergantian Sistem Zonasi Jadi Domisili

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana.
Bekasicyber.ID, BEKASI SELATAN - Penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 di Kota Bekasi akan dimulai pada Mei-Juni 2025 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tahun ini, pemerintah mengubah kebijakan dengan mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili. 

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana, SPMB 2025 tetap mempertahankan empat jalur pendaftaran, yaitu prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi.

"Perubahan hanya pada istilah. Jalur zonasi sekarang menjadi domisili, sementara jalur perpindahan orang tua (PTO) berubah menjadi jalur mutasi," jelas Warsim, Rabu (16/4/2025). 

Meski jumlah lulusan SD/MI turun dari 44 ribu menjadi 41 ribu, kuota rombongan belajar (rombel) per kelas justru naik dari 40 menjadi 44.

Untuk jalur domisili, kuotanya tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni 45% (43% untuk warga Bekasi dan 2% untuk luar daerah), afirmasi 25%, prestasi 25%, dan mutasi 5%. 

Warsim menegaskan bahwa mekanisme pendaftaran jalur domisili sama seperti zonasi tahun lalu, tanpa syarat khusus.

"Domisili mengacu pada kepemilikan KTP/KK Kota Bekasi. Pemegang KTP luar Bekasi tidak bisa mendaftar lewat jalur ini," pungkasnya. (dn)