![]() |
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi. |
Surat edaran itu diterbitkan Dedi hari ini atau Senin (14/4/2025). Surat bernomor
37/HUB.02/KESRA ditujukan kepada seluruh pengurus kewilayahan mulai wali kota
atau bupati, camat, lurah, dan kepala desa di 27 kabupaten/kota di Jabar.
Dalam surat itu, Dedi menyampaikan agar para pengurus
kewilayahan menertibkan aktivitas meminta sumbangan di jalan-jalan wilayah Jawa
Barat. Tak semata untuk pembangunan rumah ibadah, tapi juga bentuk sejenisnya.
"Menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya
dari pungutan/sumbangan masyarakat dan/atau bentuk sejenis lainnya," ujar
Dedi dikutip dari surat edaran tersebut.
Dia juga meminta wali kota hingga lurah di Jawa Barat
membina di wilayahnya masing-masing sehingga tumbuh kesadaran menjaga
ketertiban ruang publik dan lingkungan.
Dia juga menginstruksikan agar para pejabat daerah dapat
menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menghimpun dana untuk
kepentingan umum lain di wilayahnya, termasuk pembangunan rumah ibadah.
"Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud,
akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati, dan WaliKota," imbuh Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melarang
penggalangan dana atau meminta sumbangan untuk pembangunan masjid di jalan
raya. Dedi mengatakan, hal itu dapat membuat kemacetan dan menimbulkan citra buruk Islam.
Larangan itu, dia sampaikan saat dalam perjalanan usai
menghadiri HUT Kabupaten Sukabumi pada Kamis (10/4) kemarin. Di tengah
perjalanan, Dedi berhenti dan turun dari mobilnya dan menegur bapak-bapak yang
sedang memungut dana untuk pembangunan masjid.
"Mulai hari ini bapak hentikan mungut dijalan. Pertama
membuat kemacetan. Yang kedua membangun citra buruk terhadap umat Islam,"
kata Dedi Mulyadi dikutip dari akun YouTube-nya, Minggu (13/4/2025).
"Nih, saya kasih untuk satu bulan, enggak usah mungut
di jalan, Rp 30 juta," pungkasnya. (yan)