![]() |
Penyegelan Cafe & Resto Makmur Bahagia oleh Distaru Kota Bekasi, Senin (14/4/2025). |
Penutupan ini dilakukan oleh Tim Penertiban dan Pembongkaran
Distaru Bekasi karena bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan
perizinan.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Wali Kota (Kepwal)
Nomor 640/Kep.92-Distaru/II/2023 serta Surat Perintah (SP) Sekretaris Daerah
Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tertanggal 11 April 2025.
Heni Setiowati, Sekretaris
Distaru Kota Bekasi,
menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan Perda Kota Bekasi
Nomor 06 Tahun 2014 dan Perwali Bekasi Nomor 42 Tahun 2014.
"Kami telah memberikan tiga kali surat peringatan serta
surat penghentian sementara kegiatan pada 26 Februari 2025, namun pemilik usaha
tidak memenuhi kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," jelasnya.
Lebih lanjut, Heni menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan
komitmen Pemkot Bekasi dalam menegakkan kedisiplinan terkait perizinan dan
administrasi bangunan. "Penyegelan bersifat sementara. Jika pemilik sudah
melengkapi dokumen yang diperlukan, usaha dapat beroperasi kembali,"
tambahnya.
Pemkot Bekasi juga mengimbau para pelaku usaha dan pemilik
bangunan untuk mematuhi aturan dengan menyelesaikan PBG sebelum membangun dan
mengurus SLF sebelum memulai aktivitas.
Proses penyegelan berjalan lancar, dimulai dengan apel
persiapan yang dipimpin Tarmuji (PPNS Distaru sekaligus Ketua Tim Penertiban),
dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan oleh Bagian Hukum Setda Bekasi,
dan diakhiri dengan penutupan lokasi. (dn)