tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Lakukan Pelanggaran Izin Bangunan, Cafe 'Makmur Bahagia' Disegel Pemkot Bekasi

Penyegelan Cafe & Resto Makmur Bahagia oleh Distaru Kota Bekasi, Senin (14/4/2025).
Bekasicyber.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) menutup sementara Cafe & Resto Makmur Bahagia di Jalan Raya Pekayon RT 001/RW 020, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (14/04/2025).

Penutupan ini dilakukan oleh Tim Penertiban dan Pembongkaran Distaru Bekasi karena bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan perizinan. 

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 640/Kep.92-Distaru/II/2023 serta Surat Perintah (SP) Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tertanggal 11 April 2025. 

Heni Setiowati, Sekretaris Distaru Kota Bekasi, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan Perda Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014 dan Perwali Bekasi Nomor 42 Tahun 2014.

"Kami telah memberikan tiga kali surat peringatan serta surat penghentian sementara kegiatan pada 26 Februari 2025, namun pemilik usaha tidak memenuhi kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," jelasnya. 

Lebih lanjut, Heni menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Bekasi dalam menegakkan kedisiplinan terkait perizinan dan administrasi bangunan. "Penyegelan bersifat sementara. Jika pemilik sudah melengkapi dokumen yang diperlukan, usaha dapat beroperasi kembali," tambahnya. 

Pemkot Bekasi juga mengimbau para pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk mematuhi aturan dengan menyelesaikan PBG sebelum membangun dan mengurus SLF sebelum memulai aktivitas. 

Proses penyegelan berjalan lancar, dimulai dengan apel persiapan yang dipimpin Tarmuji (PPNS Distaru sekaligus Ketua Tim Penertiban), dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan oleh Bagian Hukum Setda Bekasi, dan diakhiri dengan penutupan lokasi. (dn)