tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Lakukan Perlawanan, Terlapor Tuduhan Premanisme Laporan Balik Pelapornya ke Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Pihak tertuduh aksi premanisme melaporkan balik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kemang View ke Polisi.
Bekasicyber.ID, MEDANSATRIA – Perseteruan di Apartemen Kemang View Pekayon semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melaporkan ke polisi. Awalnya, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kemang View melaporkan lawannya dengan tuduhan premanisme. Namun, kini pihak yang dilaporkan, yaitu Hamid, membalas dengan melaporkan pelapor ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE pada Jumat (11/4/2025). 

Hamid, yang kini berstatus sebagai pelapor, menegaskan bahwa pihak lawannya telah menyebarkan informasi palsu di media sosial dan media cetak dengan mencapnya sebagai "preman bayaran." Ia membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia serta rekan-rekannya hanya menjalankan tugas resmi dari pengembang apartemen. 

"Oknum itu menyebarkan berita bahwa kami melakukan premanisme, disebut sebagai preman bayaran, bahkan mengaitkan kami dengan stereotip negatif terkait suku Maluku dan Ambon. Padahal, kami hanya menjalankan tugas pengamanan yang diberikan pengembang," tegas Hamid. 

Ia menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut adalah fitnah dan tidak berdasar. "Kami melaporkan ini demi keadilan. Kami tidak terima difitnah dan dikaitkan dengan isu SARA. Tugas kami murni profesional sesuai mandat yang diberikan," tambahnya. 

Abat Lessy Achmad, kuasa hukum Hamid, menjelaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang kuat. "Mereka memiliki surat tugas resmi dari PT. ADF selaku pengembang. Pelaporan ini terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27 Juncto oleh HS dan S, yang dinilai tidak memahami aspek hukumnya," jelas Abat. 

Konflik ini semakin rumit dengan saling lapor antara kedua belah pihak, menunjukkan eskalasi perselisihan yang belum menemui titik terang. (Dn)