![]() |
Pihak tertuduh aksi premanisme melaporkan balik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kemang View ke Polisi. |
Hamid, yang kini berstatus sebagai pelapor, menegaskan bahwa
pihak lawannya telah menyebarkan informasi palsu di media sosial dan media
cetak dengan mencapnya sebagai "preman bayaran." Ia membantah semua
tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia serta rekan-rekannya hanya menjalankan
tugas resmi dari pengembang apartemen.
"Oknum itu menyebarkan berita bahwa kami melakukan
premanisme, disebut sebagai preman bayaran, bahkan mengaitkan kami dengan
stereotip negatif terkait suku Maluku dan Ambon. Padahal, kami hanya
menjalankan tugas pengamanan yang diberikan pengembang," tegas Hamid.
Ia menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut adalah fitnah dan
tidak berdasar. "Kami melaporkan ini demi keadilan. Kami tidak terima
difitnah dan dikaitkan dengan isu SARA. Tugas kami murni profesional sesuai
mandat yang diberikan," tambahnya.
Abat Lessy Achmad, kuasa hukum Hamid, menjelaskan bahwa
kliennya memiliki dasar hukum yang kuat. "Mereka memiliki surat tugas
resmi dari PT. ADF selaku pengembang. Pelaporan ini terkait pelanggaran UU ITE
Pasal 27 Juncto oleh HS dan S, yang dinilai tidak memahami aspek
hukumnya," jelas Abat.
Konflik ini semakin rumit dengan saling lapor antara kedua
belah pihak, menunjukkan eskalasi perselisihan yang belum menemui titik terang.
(Dn)