![]() |
Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan. |
Menurut Nuryadi, mutasi merupakan instrumen penting dalam
pengembangan karier pegawai agar sesuai dengan prinsip "the right man on
the right place". "Mutasi harus dilakukan secara objektif, tidak
diskriminatif, dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, bukan sekadar
pertimbangan senioritas atau kepentingan kelompok," ujarnya.
Ia mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 5 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa mutasi ASN harus mempertimbangkan
kesesuaian kompetensi, klasifikasi jabatan, dan pola karier. "SDM yang
handal dan profesional adalah kunci efektivitas organisasi, meskipun peralatan
kerja canggih tersedia," tegas Nuryadi.
Nuryadi memaparkan tiga sistem mutasi yang umum diterapkan.
Menurutnya, ada tiga system mutasi
dan tantangannya, yakni:
1. Merit System – Berbasis prestasi dan kompetensi, dinilai
paling ideal karena meningkatkan produktivitas dan disiplin.
2. Seniority System – Berdasarkan masa kerja, namun
berpotensi tidak objektif jika tidak diimbangi kemampuan.
3. Spoiled System – Didasarkan pada relasi atau kepentingan
kelompok, yang berisiko merusak tata kelola birokrasi.
"Spoiled system dan seniority system harus dihindari
karena berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik," imbuhnya.
Dalam hal ini, Nuryadi
menyoroti komitmen pimpinan dan payung hukum sebagai faktor pendukung mutasi.
Sementara itu, subjektivitas penilaian dan senioritas berlebihan menjadi
penghambat utama. "Mutasi harus mempertimbangkan profesionalisme,
loyalitas, dan rekam jejak disiplin pegawai," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi
antara Wali Kota dan jajarannya. "Meskipun kewenangan mutasi ada di Wali
Kota, kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan masukan semua pihak demi
harmonisasi," tandasnya.
Harapannya, kebijakan mutasi di Kota Bekasi dapat memperkuat birokrasi yang efisien dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (dn)