![]() |
Tersangka penganiaya security RS Mitra Keluarga, AFET. |
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah video CCTV menunjukkan AFET menganiaya Sutiono (39), satpam RS Mitra Keluarga, pada Jumat (29/03/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ICU akibat luka berat di kepala.
Menurut Ratrichsani (30), istri korban, insiden bermula saat Sutiono menegur AFET karena knalpot kendaraannya berisik dan parkir tidak sesuai aturan di area IGD. Teguran tersebut memicu pertengkaran yang berujung kekerasan di luar rumah sakit.
Sebelum ditangkap, AFET mangkir dari dua kali panggilan polisi. Panggilan pertama diabaikan, sementara panggilan kedua pada Rabu (09/04/2025) tidak dihadiri karena ia masih berada di Pontianak.
AFET kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Polisi juga menyelidiki kemungkinan pasal tambahan terkait penghalangan tugas petugas.
"Tersangka telah memenuhi unsur pidana dan kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," tegas Kompol Binsar.
AFET akhirnya diamankan di Pontianak setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi. Ia baru dijemput di kediaman keluarganya usai memakamkan sang kakek.
Kuasa hukum tersangka, M. Syafri Noer, menyatakan bahwa keluarga AFET berniat baik dan siap meminta maaf serta menempuh jalur perdamaian.
"Kami mewakili keluarga tersangka memohon maaf dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan," ujar Noer. (Yan)