tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemkot Bekasi Tertibkan Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran 2025

Tangkapan layar video mobil dinas milik Pemkot Bekasi yang digunakan saat libur lebaran beredar di media sosial.

Bekasicyber.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat melakukan investigasi terkait laporan dugaan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri 2025. 

Laporan tersebut menyoroti sebuah mobil dinas berpelat merah, Mitsubishi Expander dengan nomor polisi B 1600 KQN, yang terlihat melintas saat masa libur Lebaran 1446 H/2025 M.

Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, beserta Inspektorat memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) sebagai penanggung jawab kendaraan untuk dimintai klarifikasi. 

"Kami telah memeriksa Kabid Pertanahan pada 8 April 2025 guna memverifikasi kebenaran dugaan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik," jelas Hudi. 

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa kendaraan tersebut sempat digunakan staf Bidang Pertanahan untuk koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada 27 Maret 2025.

Setelah itu, mobil dinas tersebut disimpan di rumah pribadi pegawai. Selama cuti bersama 1 April 2025, kendaraan itu kembali dipakai untuk menjenguk keluarga sakit di Subang, Jawa Barat, sebelum akhirnya dikembalikan ke kantor Pemkot Bekasi. 

Atas pelanggaran ini, Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada pegawai yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M di lingkungan pemerintah setempat. (dn)