![]() |
Tangkapan layar video mobil dinas milik Pemkot Bekasi yang digunakan saat libur lebaran beredar di media sosial. |
Bekasicyber.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat melakukan investigasi terkait laporan dugaan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri 2025.
Laporan tersebut menyoroti sebuah mobil dinas berpelat
merah, Mitsubishi Expander dengan nomor polisi B 1600 KQN, yang terlihat
melintas saat masa libur Lebaran 1446 H/2025 M.
Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi
Wijayanto, beserta Inspektorat memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) sebagai penanggung jawab kendaraan
untuk dimintai klarifikasi.
"Kami telah memeriksa Kabid Pertanahan pada 8 April
2025 guna memverifikasi kebenaran dugaan pemakaian kendaraan dinas untuk
mudik," jelas Hudi.
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa kendaraan tersebut
sempat digunakan staf Bidang Pertanahan untuk koordinasi ke Biro Pemerintahan
Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada 27 Maret 2025.
Setelah itu, mobil dinas tersebut disimpan di rumah pribadi
pegawai. Selama cuti bersama 1 April 2025, kendaraan itu kembali dipakai untuk
menjenguk keluarga sakit di Subang, Jawa Barat, sebelum akhirnya dikembalikan
ke kantor Pemkot Bekasi.
Atas pelanggaran ini, Kepala Dinas Perkimtan memberikan
sanksi dan pembinaan kepada pegawai yang bersangkutan sesuai peraturan yang
berlaku.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran
Nomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang larangan penggunaan kendaraan dinas
selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M di lingkungan
pemerintah setempat. (dn)