![]() |
Korban penganiayaan dan kuasa hukumnya. |
Bekasicyber.ID, MEDANSATRIA - Tidak ada kata damai, pihak korban ingin tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dihukum seberat-seberatnya.
Hal ini dikatakan
kuasa hukum korban, Subadria Nuka, pihak tersangka berusaha untuk membuka ruang
mediasi setelah pelaku ditahan dan ditetapkan tersangka.
"Kami
tegaskan tidak ada mediasi. Dan kami juga sudah sampaikan kepada keluarga
korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses
sampai dihukum seberat-seberatnya," kata Nuka pada awak media di Polres Metro
Bekasi Kota, Senin (14/4/2025).
Setelah penetapan
tersangka, pihaknya akan terus mengawal perkara penganiayaan satpam sampai ke
pengadilan.
"Kami tegak
lurus dan kami yakin dan percaya Polres Metro Bekasi Kota akan cepat menangani
dan menyelesaikan perkara ini sehingga bisa disidangkan langsung di
pengadilan," tegas dia.
Pemuda berinisial
AFET (25), pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan
sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar
Sianturi. Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua
kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku mangkir.
Pelaku diketahui
sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10
April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. (Yan)