![]() |
Kuasa hukum korban, Mayumi. |
Tak hanya tersangka, polisi juga telah memeriksa keterangan
delapan orang lain, termasuk Rektor, Wakil Rektor, dan sejumlah karyawan Unisma
Bekasi. Pemeriksaan ini terkait laporan dari AM, mantan dosen Unisma, yang
mengaku menerima kiriman video tidak senonoh dari Ketua Yayasan saat itu,
HR.
Kuasa hukum korban, Mayumi, mengungkapkan bahwa polisi telah
memanggil sejumlah pihak secara bertahap dalam dua bulan terakhir. Saat ini,
mereka menunggu tindak lanjut penyidikan, termasuk pemanggilan saksi ahli dan
penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Mayumi menambahkan bahwa HR memenuhi panggilan polisi tanpa
didampingi pengacara. "Tersangka hadir sendiri pada pemanggilan kedua,"
ujarnya, Senin (14/4/2025).
Setelah pemeriksaan selesai, polisi akan menyusun kesimpulan
investigasi dan mengeluarkan SP2HP. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana
memanggil ahli untuk mendalami aspek hukum terkait Undang-Undang ITE dan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Setelah semua tahapan ini selesai, polisi akan
melakukan gelar perkara," jelas Mayumi.
Kasus ini bermula ketika AM, sang korban, melaporkan HR pada
awal Desember tahun lalu. Ia mengaku menerima dua konten porno dari tersangka
pada Juli 2024 dini hari. Upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil,
sehingga korban akhirnya mengambil jalur hukum. (Yan)