tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Terkait Kiriman Video Porno ke Mantan Dosen, Ketua Yayasan Unisma Diperiksa Polisi

Kuasa hukum korban, Mayumi.
Beksicyber.ID, BEKASI SELATAN - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota telah memeriksa seorang tersangka dalam kasus pengiriman konten porno yang diduga melibatkan Ketua Yayasan Universitas Islam Malang (Unisma) Bekasi selama bulan puasa tahun lalu. 

Tak hanya tersangka, polisi juga telah memeriksa keterangan delapan orang lain, termasuk Rektor, Wakil Rektor, dan sejumlah karyawan Unisma Bekasi. Pemeriksaan ini terkait laporan dari AM, mantan dosen Unisma, yang mengaku menerima kiriman video tidak senonoh dari Ketua Yayasan saat itu, HR. 

Kuasa hukum korban, Mayumi, mengungkapkan bahwa polisi telah memanggil sejumlah pihak secara bertahap dalam dua bulan terakhir. Saat ini, mereka menunggu tindak lanjut penyidikan, termasuk pemanggilan saksi ahli dan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). 

Mayumi menambahkan bahwa HR memenuhi panggilan polisi tanpa didampingi pengacara. "Tersangka hadir sendiri pada pemanggilan kedua," ujarnya, Senin (14/4/2025). 

Setelah pemeriksaan selesai, polisi akan menyusun kesimpulan investigasi dan mengeluarkan SP2HP. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana memanggil ahli untuk mendalami aspek hukum terkait Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Setelah semua tahapan ini selesai, polisi akan melakukan gelar perkara," jelas Mayumi. 

Kasus ini bermula ketika AM, sang korban, melaporkan HR pada awal Desember tahun lalu. Ia mengaku menerima dua konten porno dari tersangka pada Juli 2024 dini hari. Upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga korban akhirnya mengambil jalur hukum. (Yan)