tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Warga Apartemen Kemang View Tuntut Peran Serta Pemkot Fasilitasi Penyelesaian Polemik

Penghuni Apartemen Kemang View saat mendatangi Pemkot Bekasi.
Bekasicyber.ID, BEKASI SELATAN - Perwakilan warga dan pengurus P3SRS Kemang View Apartemen melakukan audiensi ke Pemerintah Kota Bekasi terkait polemik berkelanjutan di Kemang View, Senin (14/4/2025).

Warga meminta agar Pemkot Bekasi dapat memfasilitasi penyelesaian polemik Kemang View yang sudah berlangsung 11 tahun. Hingga kini warga belum mendapatkan legalitas sertifikat sebagai haknya, berikut unit apartemen yang jauh dari kelayakan hingga membuat warga tidak nyaman.

"Kami memohon agar Pemkot Bekasi mengambil peran dalam memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Kami sudah sangat resah sekali. Dengan adanya legalitas yang merupakan hak kami maka Pemkot Bekasi dapat memungut pajak berupa PBB sebagai kewajiban kami," terang Andi Zabidi, salah satu pemilik unit yang juga mantan Ketua DPRD Kota Bekasi.

Andi menambahkan bahwa Pemkot Bekasi dapat melakukan fungsi pengawasan melalui P2P mengenai kelayakan hunian yang hingga kini sudah berakhir masa berlakunya.

"Pak Walikota sudah berjanji akan segera memanggil pihak pengembang sesuai tupoksinya dan mendorong penyelesaian secepatnya, terutama legalitas sertifikat yang sangat mendesak buat kami," papar Andi.

Sementara Ketua P2SRS, Hitler P. Situmorang berharap Pemkot Bekasi memyambut bauk resoon positif dari Penkot Bekasi. Terkait audensi katanya telah membahas 4 point utama.

"Mengenai keabsahan pengurus P3SRS akan segera dikeluarkan SKnya oleh Perkimtan, kami para penghuni bersedia membayar PBB agar dapat dibuatkan PPJB guna pembuatan sertifikat, Pemkot Bekasi akan melakukan penertiban hunian dengan melakukan pendataan ulang serta mengenai tanah bersama, benda bersama dan milik bersama akan diserahkan pada P2SRS setelah SK keluar," jelas Hitler.

Dari 2031 unit 4 tower Kemang View Apartemen diketahui pengembang telah menjual 1600 unit, namun tampa memberikan fasilitas dengan layak dan memberikan legalitas. Bahkan pihak pengembang terkesan melarikan diri dengan tidak lagi berkantor di Kota Bekasi.

Polemik kelayakan diketahui sangat tidak pantas dan tidak layak. Unit yang hancur tanpa toliet, kebersihan, lift tidak menyala, tanpa Apar, mesin air dan listrik yang bermasalah, parkiran serta polemik sepihak pihak pengembang yang menugaskan pihak keamanan yang arogan. Hingga membuat penghuni resah dan tidak nyaman. (Yan)